74 views

KPK Lelang Habis Harta Mantan Bupati Lampura

HARIANFOKUS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Selepas melakukan penyitaan dua bulan silam, pekan pertama September nanti, semua harta mantan Bupati Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang kini mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, bakal dilelang habis.

Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, KPK melelang ribuan meter tanah beserta bangunan atas nama Agung, yang bersebaran di daerah Lampung.

“KPK melalui dan bekerjasama dengan KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021) siang.

Harta apa saja milik mantan Bupati Lampura itu yang bakal dilelang? Ali menjelaskan, terdapat lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang bakal dilelang.
Pertama, tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Harta Agung itu, kata Ali, dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Harta sitaan ini dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
Berikutnya tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD, kemudian tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000;
Harta Agung lainnya yang akan dilelang adalah tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan ini dikenal dengan nama Gedung Mandala Alam.

Menurut Ali, gedung megah ini dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000;
Dan tanah serta bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000.
Kapan lelangnya? Ali menjelaskan, proses pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding di laman www.lelang.go.id. Adapun, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
“Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli adalah 2 % dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung, Jl. Basuki Rahmat No12 Bandarlampung,” jelas Ali. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *