101 views

Bupati Lamtim Dinilai Semaunya

HARIANFOKUS.com – Dawam Raharjo yang kini menjabat Bupati Lamtim sebenarnya berlatarbelakang birokrat. Bahkan pernah menjadi kepala BKD Kabupaten Pringsewu. Namun faktanya, ia dinilai telah melanggar aturan. Alias berbuat semaunya.

Dan karena perbuatannya itu, Bupati Dawam pun dilaporkan oleh DPP LSM LIBRA ke DPRD Lamtim, Gubernur Lampung, bahkan juga ke Mendagri dan Mahkamah Agung.

Dalam hal apa Bupati Dawam dinilai melanggar aturan? Tak lain terkait rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 lalu.

Ketua DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya, mengaku laporan pihaknya terhadap Bupati Lamtim sudah dimasukkan ke DPRD Lamtim dan Gubernur Lampung.

”Laporan kami sudah diterima Bagian Umum DPRD Lamtim dan melalui sambungan telefon, saya juga berkoordinasi dengan Ketua DPRD Lamtim, agar segera ditindaklanjuti,” kata Benny kepada awak media, Rabu (15/9) siang.

Dimana Bupati Dawam melanggar aturannya? Benny menjelaskan, rolling jabatan eselon III dan IV oleh Sekda Lamtim Ir. Moch Jusuf, yang bertindak untuk dan atas nama Bupati Dawam Rahardjo itu, nyata-nyata melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.

”Kajian kami, Bupati Lamtim diduga telah melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji kepala daerah, selain pasal 61 ayat dua (2) juga telah melanggar pasal 76 ayat 1 huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu, atau kelompok politiknya,” urai dia.

Selain itu, sambung Benny, pada huruf (e) melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan huruf (g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat satu (1) huruf c dinyatakan, sumpah janji jabatan kepala daerah. Huruf (e) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 UU no 23 tahun 2021,” Benny menuturkan.

Terkait dengan laporannya itu, Benny meminta kepada Ketua DPRD Lamtim agar dapat menggunakan hak pengawasan yang diatur dalam undang-undang dan Tatib DPRD serta melakukan tindakan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

DPP LSM LIBRA juga meminta kepada Gubernur Lampung, Mendagri, dan Makamah Agung agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan laporan dan temuan indikasi dugaan pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan Bupati Dawam Raharjo.

Sementara menurut penelusuran FOKUS, dalam penyusunan pejabat baru dan pelaksanaan rolling di jajaran Pemkab Lamtim beberapa waktu lalu itu, Bupati Dawam sama sekali tidak pernah membicarakannya dengan Wabup Azwar Hadi.

Bahkan, politisi senior di Lamtim ini baru tahu akan ada rolling pejabat hanya beberapa menit sebelum pelaksanaan pelantikan.

Beberapa anggota DPRD Lamtim menilai, Bupati Dawam mulai “jalan sendiri” dalam memimpin pemerintahan di Pemkab Lamtim. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *