357 views

Gegara Ardito, Warga Lamteng Dilarang Hajatan

HARIANFOKUS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) melarang warganya menggelar hajatan terhitung tanggal 8 Juli – 10 Agustus 2021.

Larangan ini dikeluarkan Bupati Lamteng Musa Ahmad menyusul lonjakan kasus penyebaran Covid-19.

“Iya memang warga akan dilarang menggelar hajatan hingga 10 Agustus mendatang. Supaya untuk memperketat saja,” kata Musa Ahmad yang mengaku masih sedang rapat saat diwawancarai, Minggu (4/7) malam.

Ketua DPD II Partai Golkar Lamteng ini, meminta agar kepala kampung untuk segera bekerja cepat meyakinkan warganya bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tolong semua kepala kampung untuk bergerak yakinkan masyarakat harus bisa memutuskan Covid-19. Rumah Sakit kita hampir full,” ungkap dia.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, saat ini terpaksa hanya khusus melayani pasien Covid-19. Sementara untuk pasien lain (umum) disarankan untuk ke RS lain.

Lamteng mendapat sorotan usai video viral Wabup Lamteng Ardito Wijaya, secara terang-terangan melanggar prokes Covid-19 saat menghadiri hajatan keluarga pada Minggu (20-6) lalu, di Lempuyang Bandar, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng.

Akibat kasus ini, Ardito kini harus berurusan dengan Polda Lampung karena dilaporkan oleh Ketua DPC Perindo Lamteng, Habibi.

Musa Ahmad sudah memberikan sanksi dengan menon aktifkan Ardito dalam agenda kegiatan Pemkab selama lima hari.

“Seharusnya iya (besok, sudah aktif kembali),” kata Musa. (win)

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *